Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata demos dan kratos. Demos berarti rakyat, sedangkan kratos atau kratein berarti pemerintahan. Jadi pengertian atau definisi demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat untuk rakyat atau pemerintahan untuk mereka yang diperintah.
Pada awal perkembangannya, paham demokrasi telah meliputi beberapa asas dan nilai yang diwariskan kepada masyarakat dari masa yang lampau. Nilai-nilai tersebut berupa gagasan mengenai demokrasi dari kebudayaan Yunani Kuno dan gagasan kebebasan beragama yang dihasilkan oleh aliran reformasi yang berkembang di negara-negara Barat.
Sistem demokrasi yang diterapkan di Yunani Kuno pada abad ke-6 sampai ke-3 sebelum masehi merupakan jenis demokrasi langsung. Demokrasi langsung adalah suatu bentuk pelaksanaan pemilihan pemerintahan secara langsung oleh seluruh warga negara. Kondisi tersebut dapat berjalan karena praktek demokrasi berada dalam suasana yang sederhana, yaitu dengan luas wilayah negara kota yang terbatas dan dengan jumlah penduduk yang sedikit.
Pada jaman modern sekarang ini, pelaksanaan demokrasi tidak lagi bersifat demokrasi langsung namun bersifat demokrasi perwakilan. Hal itu terjadi mengingat bahwa pada jaman sekarang wilayah negara tidak seperti bentuk negara kota pada jaman Yunani Kuno. Selain itu, jumlah penduduk setiap negara juga sangat banyak dan mereka memiliki beragam kepentingan.
Dalam bentuk yang sederhana, pelaksanaan demokrasi langsung dapat kita lihat dalam masyarakat Indonesia, misalnya dalam pemilihan kepala desa. Rakyat dapat langsung memilih kepala desanya dengan cara yang sangat sederhana.
Jenis-jenis Pemerintahan Demokrasi di Dunia
Secara resmi, demokrasi sudah dijadikan dasar bagi kebanyakan pemerintahan negara-negara di dunia. Namun dalam perwujudannya, terdapat bermacam-macam jenis demokrasi menurut kondisi dalam negeri negara yang bersangkutan. Jenis-jenis demokrasi yang ada di dunia saat ini adalah:1. Demokrasi Presidentil.
Demokrasi presidetil disebut juga sebagai demokrasi presidensial. Dalam demokrasi presidensial, orang-orang yang menjalankan pemerintahan (para menteri dalam susunan kabinet presidensial) bertanggungjawab kepada presiden karena yang memilih menteri-menteri itu adalah presiden.
Negara yang menganut sistem demokrasi presidensial antara lain negara Pakistan pada masa pemerintahan Presiden Ayub Khan tahun 1960. Negara Indonesia sejak tahun 1966 hingga sekarang juga menjalankan demokrasi presidentil.
2. Demokrasi Parlementer.
Dalam demokrasi parlementer, orang-orang yang menjalankan pemerintahan (eksekutif) bertanggungjawab kepada parlemen dan kekuasaan legislatif (DPR) berada di atas kekuasaan eksekutif. Para menteri kabinet bertanggungjawab kepada badan legislatif. Kabinet harus mendapat kepercayaan dari DPR dan DPR dapat memberikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
Negara yang menjalankan demokrasi parlementer dalam pemerintahan mereka antara lain Belgia, Belanda, Perancis dan Indonesia pada masa Demokrasi Liberal (tahun 1950 sampai 1959).
3. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan.
Sistem demokrasi dengan pemisahan kekuasaan hampir sepenuhnya diterapkan di negara Amerika Serikat. Kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, sedangkan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
Masing-masing badan berdiri sendiri dan terpisah satu sama lain. Kekuasaan yang diberikan pada setiap badan dibatasi untuk mencegah penumpukan kekuasaan. Antar lembaga negara bekerja dengan saling mengawasi sehingga terjadi keseimbangan diantara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
4. Demokasi melalui referendum dan inisiatif rakyat.
Referendum adalah pemungutan suara rakyat mengenai suatu rencana pemberlakukan undang-undang. Sistem demokrasi melalui referendum ini berlaku di negara Swiss. Setiap wilayah administratif di Swiss disebut sebagai kanton.
Kanton-kanton tersebut berbentuk republik yang masing-masing kanton memiliki kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dalam praktek demokrasi di negara Swiss, tugas legislatif berada di bawah pengawasan rakyat. Pengawasan oleh rakyat dilakukan melalui referendum. Referendum dibagi menjadi dua, yaitu referendum obligator dan referendum fakultatif.
Referendum obligator atau referendum wajib adalah pemungutan suara rakyat yang wajib dilakukan untuk suatu rencana undang-undang dasar negara bagian atau undang-undang lain yang dianggap penting. Sedangkan referendum fakultatif adalah pemungutan suara rakyat mengenai rencana undang-undang yang tidak diharuskan, kecuali jika pada masa tertentu setelah rencana undang-undang itu diumumkan sejumlah rakyat meminta diadakan referendum kembali